BERITA

PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII

Holding Perkebunan Gandeng KPK Sosialisasi ISO 37001

Holding Perkebunan Gandeng KPK Sosialisasi ISO 37001

BANDAR LAMPUNG---Direktur PTPN VII Doni P. Gandamihardja mengikuti Kick-Off Meeting Implementasi dan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Senin (26/10/20). Secara daring dari Kantor Direksi Bandarlampung, kegiatan yang merupakan kerjasama PTPN III Holding dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta itu diikuti seluruh anak perusahaan.

Dalam agenda dengan titik tekan penerapan ISO 37001 ini, ikut juga Senior Executive Vice President (SEVP) Operation I Fauzi Umar, SEVP Operation II Dikcy Tajhyono, SEVP Business Support, Okta Kurniawan. Doni juga mengajak serta para Kepala Bagian Kantor Direksi mengingat tema ini harus segera diketahui oleh seluruh jajaran.

Dalam ISO 37001 membantu organisasi menyusun, mengimplementasikan dan memelihara program kepatuhn terkat anti penyuapan. Dan standar ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi.

PTPN Grup sebagai induk dari 14 PTPN di Indonesia mencanangkan transformasi bisnis, menciptakan perusahaan yang sehat dan mensejahterakan karyawan. Mem-breakdown core value dari Kementerian BUMN, yakni AKHLAK. Salah satu nilai yang diadobsi oleh Holding Perkebunan ini adalah AMANAH.

“Menurut kami, unsur Amanah ini menjadi nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh karyawan,” kata Direktur Utama PTPN III (Persero) M. Abdul Ghani dalam pembukaan kegiatan.

Ia mengharapkan seluruh Anak Perusahaan dapat menyiapkan sistem ISO 370001, sampai dengan akhir Desember 2020 dan pelaksanaan ditargetkan tahun 2021 dapat terimplementasikan” kata M. Abdul Gani.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron apresiasi kepada Holding Perkebunan yang menyelenggarakan kegiatan ini sebagai wujud korporasi dalam penyegaran pencegahan korupsi di sektor usaha perkebunan dan mendorong tercipta  tata kelola yang governance, clear and good corporate governance dari beberapa rangkaian perbaikan sistem dan melakukan rencana aksi perbaikan.

Sektor Usaha BUMN dianggap sektor yang sangat strategis yang terkadang berhadapan dengan dilema etis (gratifikasi atau suap) yang terpaksa dilakukan atau dianggap memperlancar kegiatan dimaksud baik dengan nilai sedikit sampai dengan sangat besar, jelas Nurul.

Lebih lanjut ia menerangkan gratifikasi dan suap dikategorikan sebagai tindakan pindana korupsi, karena sifatnya dari pemberian. Ini merugikan prinsip-prinsip keadilan, melanggar kode etik dan masuk dalam ranah hukum pidana serta merusak iklim usaha.

Produk yang dikeluarkan KPK dalam upaya pencegahan korupsi, Penguatan KAN disektor strategis, Penguatan KAD 34 Propinsi, dan Diseminasi SMAP yang diinisiasi KPK.

Dengan sosialiasi ini KPK Mengajak kepada seluruh elemen PTPN Group agar Indonesia bersih dan bebas dari Korupsi dengan memperhatikan kemudahan usaha sesuai aturan yang berlaku, jelasnya

Tiga instruksi Menteri BUMN untuk pencegahan korupsi antara lain tidak memberikan hadiah dalam rapat-rapat dengan Kementerian atau pihak terkait (gratifikasi), tidak melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan, dan menerapkan Manajemen anti Penyuapan di seluruh BUMN, tutup Nurul.

AMANAH - KOMPETEN - HARMONIS - LOYAL - ADAPTIF - KOLABORATIF

Call us

0721-702233

Email us

sekretariat@ptpn7.com