Sebagai wujud komitmen penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PT Perkebunan Nusantara VII, dengan ini Dewan Komisaris bersama Direktur dan SEVP:
- Berkomitmen penuh menerapkan Sistem manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001: 2016 menuju perusahaan yang berintegritas tinggi
- Menghimbau kepada seluruh karyawan PTPN VII untuk menghindari segala bentuk penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel maupun bentuk pemberian lainnya
- Agar seluruh relasi atau mitra kerja perusahaan untuk TIDAK MEMBERIKAN BINGKISAN BAIK BERUPA UANG, PARSEL MAUPUN PEMBERIAN LAINNYA kepada seluruh karyawan PT Perkebunan Nusantara VII.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya terima kasih.