INFORMASI LHKPN

PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII

INFORMASI LHKPN

PT.PERKEBUNAN NUSANTARA VII

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Pejabat PT Perkebunan Nusantara VII yang berkewajiban melaporkan LHKPN meliputi Komisaris, Direksi, Kepala Bagian dan Manajer.
Pada Tahun 2020, Pejabat PT Perkebunan Nusantara VII sejumlah 48 orang secara keseluruhan telah melaporkan LHKPN-nya atau tingkat pelaporan 100%

 

AMANAH - KOMPETEN - HARMONIS - LOYAL - ADAPTIF - KOLABORATIF

Call us

0721-702233

Email us

sekretariat@ptpn7.com