Prosedur Permohonan Informasi Publik
Alur kerja dalam rangka proses pelayanan informasi yang berada disetiap unit kerja di lingkungan perusahaan adalah sebagai berikut:
Permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PTPN VII dapat disampaikan melalui surat tertulis maupun secara elektronik dan menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan yang melanggar hukum;
Dalam hal permohonan informasi disampaikan melalui surat tertulis, permohonan informasi publik dapat disampaikan kepada:
PPID PTPN VII
Kantor Direksi PTPN VII
Jl. Teuku Umar No. 300, Bandar Lampung
Untuk permohonan informasi secara elektronik dapat disampaikan melalui email : sekretariat@ptpn7.com;
A. Petugas Pelayanan Informasi melakukan pendaftaran permohonan informasi publik, mencakup :
B. Petugas Pelayanan Informasi meneruskan permohonan informasi kepada PPID untuk ditentukan pembahasannya.
C. PPID menyusun konsep jawaban atas permohonan informasi yang berada di dalam penguasaannya. Menyangkut informasi yang berada di luar penguasaan, PPID melalui Atasan PPID akan mengundang pimpinan di unit kerja terkait untuk melakukan pembahasan mengenai permohonan informasi.
D. Dalam hal informasi yang diminta merupakan wilayah tugas dan fungsi di unit kerja lainnya, maka unit terkait tersebut menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menjawab permohonan informasi dan menyampaikannya kepada PPID.
E. PPID mengeluarkan surat tanggapan permohonan informasi publik dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dimaksud, yang berisikan :
F. PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud pada butir 8 diatas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
0721-702233
sekretariat@ptpn7.com