INFORMASI PUBLIK

PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII

INFORMASI PUBLIK
PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII

Prosedur Permohonan Informasi Publik
Alur kerja dalam rangka proses pelayanan informasi yang berada disetiap unit kerja di lingkungan perusahaan adalah sebagai berikut: 

Permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PTPN VII dapat disampaikan melalui surat tertulis maupun secara elektronik dan menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan yang melanggar hukum; 

Dalam hal permohonan informasi disampaikan melalui surat tertulis, permohonan informasi publik dapat disampaikan kepada: 

 

PPID PTPN VII
Kantor Direksi PTPN VII
Jl. Teuku Umar No. 300, Bandar Lampung 

Untuk permohonan informasi secara elektronik dapat disampaikan melalui email : sekretariat@ptpn7.com; 
A. Petugas Pelayanan Informasi melakukan pendaftaran permohonan informasi publik, mencakup : 

  1. Nomor formulir (Nomor Pendaftaran);
  2. Nama pemohon informasi;
  3. Alamat dan nomor telepon pemohon informasi (Foto copy KTP);
  4. Subjek dan keterangan informasi yang diminta;
  5. Alasan permintaan informasi;
  6. Format dan cara pengiriman;
  7. Nama dan tanda tangan Staf PPID;
  8. Tanggal diterimanya permohonan informasi;

B. Petugas Pelayanan Informasi meneruskan permohonan informasi kepada PPID untuk ditentukan pembahasannya.

C. PPID menyusun konsep jawaban atas permohonan informasi yang berada di dalam penguasaannya. Menyangkut informasi yang berada di luar penguasaan, PPID melalui Atasan PPID akan mengundang pimpinan di unit       kerja terkait untuk melakukan pembahasan mengenai permohonan informasi.

D. Dalam hal informasi yang diminta merupakan wilayah tugas dan fungsi di unit kerja lainnya, maka unit terkait tersebut menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menjawab permohonan informasi dan menyampaikannya kepada PPID.

E. PPID mengeluarkan surat tanggapan permohonan informasi publik dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dimaksud, yang berisikan :

  1. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  2. pemberitahuan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah  penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta; 
  3. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum;
  4. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  5. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebutdapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  6. alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan; dan/ atau
  7. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

F. PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud pada butir 8 diatas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

 

AMANAH - KOMPETEN - HARMONIS - LOYAL - ADAPTIF - KOLABORATIF

Call us

0721-702233

Email us

sekretariat@ptpn7.com