Keterbukaan Informasi Publik merupakan pondasi dalam membangun tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perusahaan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya. Regulasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah baik pusat, daerah maupun badan public, mengacu pada Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi, yang merupakan salah satu prinsip GCG yang mendasari peran perusahaan dapat diartikan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Sebagai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka salah satu bentuk implementasi prinsip GCG khususnya dalam aspek TRANSPARANSI, PTPN VII adalah Penyelenggaraan Pelayanan Permintaan Informasi. PTPN VII telah menerapkan mekanisme pelayanan permintaan informasi tersebut sesuai Surat Keputusan Direksi No : SKR/KPTS/03/2017 tanggal 4 September 2017.
0721-702233
sekretariat@ptpn7.com